Rakyat kembali di pertontonkan dengan Bobroknya Hukum di Negara ini
Dengan mudahnya menciderai Rasa Keadilan
Betapa Buruknya perangkat Hukum di Indonesia
Tuntutan JPU terhadap Ahok dengan hukuman 1 tahun penjara dan masa percobaan bila selama 2 tahun Terdakwa Ahok tidak melakukan tindak pidana maka otomatis Ahok Bebas tanpa harus mendekam di dalam kamar Jeruji besi
Selanjutnya selama 6 Bulan sisa jabatannya akan menguras Habis dana APBD DKI Jakarta. Agar Anies dan Sandi tidak memiliki saldo Anggaran APBD 2017
Kabarnya Ahok akan dijadikan staff kementrian yang berhubungan langsung dengan kebijakan melanjutkan proyek Reklamasi, maka program kerja ASA yaitu "tolak reklamasi" akan Gagal Total.
kemudian Ahok dipersiapkan menuju RI 2 pilpres 2019
Perlu kita pahami bahwa AHOK adalah boneka politik Komunis yang dengan segala cara akan dilakukan untuk menghancurkan pribumi dari Bumi NKRI
Perjuangan belum berakhir
Tetaplah berdoa dan ber amal sholeh sesuai Petunjuk Al Quran dan al Hadits.
Hasbunallah wa nimal wakil nimal Maula wanimanashir

Tidak ada komentar:
Posting Komentar